Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Kriteria calon Ketua Umum
Kriteria calon Ketua Umum menurut AD/ART PB Perbakin. Rincian final mengikuti pengumuman TPP.
- 01
Kemampuan manajerial
Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
- 02
Konsisten pada AD/ART
Memahami, konsekuen, dan konsisten melaksanakan AD/ART PB Perbakin dan/atau AD/ART masing-masing bagi organisasi cabang olahraga prestasi dan organisasi keolahragaan fungsional.
- 03
Pengayom dan pemersatu
Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
- 04
Visi pembinaan prestasi
Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi dan organisasi keolahragaan fungsional.
- 05
Dukungan dunia usaha
Mampu menjalin kerja sama dengan badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi dan pembinaan organisasi keolahragaan fungsional.
- 06
Jaringan keolahragaan
Mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional maupun internasional.
Pengumuman TPP
Persyaratan khusus calon Ketua Umum
Kerangka persyaratan mengikuti pengumuman resmi TPP PB Perbakin. Seluruh butir bersifat kumulatif.
- 01
Kesetiaan bernegara
Setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.
- 02
Kewarganegaraan
Memiliki KTP dan berdomisili di Indonesia.
- 03
Pengalaman kepengurusan
Berpengalaman sebagai pengurus Perbakin dan/atau pengurus provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan.
- 04
Bebas persoalan hukum
Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan tidak berstatus tersangka.
- 05
Usia
Berusia minimal 30 tahun.
- 06
Kesehatan
Sehat jasmani dan rohani, dilengkapi surat sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit.
- 07
Dukungan pengurus provinsi
Mendapat dukungan tertulis bermeterai dari pengurus provinsi anggota PB Perbakin sesuai ambang yang ditetapkan pengumuman TPP. Dukungan tidak dapat dicabut. Dukungan ganda dinyatakan gugur.
- 08
Tidak merangkap jabatan
Tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum organisasi lain, sesuai AD/ART PB Perbakin.
- 09
Pendidikan
Berpendidikan minimal S1/D4 atau sederajat.
Petunjuk teknis
Tata cara pendaftaran dan kelengkapan berkas
Formulir diambil dan dikembalikan di posko TPP, Sekretariat PB Perbakin, Jakarta. Jam pelayanan pukul 09.00–15.00 WIB.
- 1
Mengambil formulir dan dokumen
Formulir pendaftaran dan daftar periksa dokumen wajib diambil langsung di posko Tim Penjaringan dan Penyaringan (tidak tersedia unduhan). Pengambilan: 15–19 November 2026.
- 2
Mengisi dan melengkapi berkas
Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai daftar periksa yang diterima di posko.
- 3
Mengembalikan berkas ke posko TPP
Setelah lengkap, mengembalikan formulir dan menyerahkan berkas persyaratan ke posko Tim Penjaringan dan Penyaringan. Penyerahan berkas: 20–24 November 2026.
Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan:
a.Formulir Pendaftaran Bakal Calon (formulir diambil di posko TPP).
b.Fotokopi sah surat keputusan sebagai pengurus Perbakin dan/atau pengurus provinsi.
c.Fotokopi sah KTP dan KK.
d.Fotokopi sah Akta Kelahiran / dokumen kelahiran resmi.
e.Surat dukungan tertulis dari pengurus provinsi anggota sah PB Perbakin yang ditandatangani ketua pengurus provinsi yang sah, bermeterai cukup, sesuai ambang pengumuman TPP. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut; dukungan ganda dinyatakan gugur.
f.Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki (dilegalisir / menunjukkan aslinya).
g.Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon Ketua Umum PB Perbakin Masa Bakti 2026-2030.
h.Surat Keterangan Sehat dan Bebas NARKOBA dari rumah sakit.
i.Daftar Riwayat Hidup.
j.Surat pernyataan kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Munas Tahun 2026.
k.Surat pernyataan bermeterai cukup perihal:
- 1)Setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.
- 2)Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum PB Perbakin.
- 3)Tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum organisasi lain; sesuai AD/ART PB Perbakin bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain apabila terpilih menjadi Ketua Umum PB Perbakin.
- 4)Mendapatkan persetujuan dari atasan untuk bakal calon dari unsur pejabat publik dan jabatan struktural yang dibuktikan dengan surat izin dari atasan.
- 5)Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- 6)Berintegritas dan mampu menjaga marwah PB Perbakin secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
l.Surat izin dari atasan (jika pejabat publik dan pejabat struktural).
m.Pernyataan pakta integritas.
