Loncat ke isi
Lambang Persatuan Menembak Indonesia

SILON · Sistem Informasi Pencalonan

PB Perbakin

Login

Masa bakti 2026–2030

Penjaringan dan Penyaringan
Calon Ketua Umum PB Perbakin

SILON — Sistem Informasi Pencalonan PB Perbakin untuk transparansi penjaringan calon Ketua Umum oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan menjelang Munas.

Menuju Munas · Sabtu, 12 Desember 2026

--

Hari

--

Jam

--

Menit

--

Detik

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Kriteria calon Ketua Umum

Kriteria calon Ketua Umum menurut AD/ART PB Perbakin. Rincian final mengikuti pengumuman TPP.

  1. 01

    Kemampuan manajerial

    Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

  2. 02

    Konsisten pada AD/ART

    Memahami, konsekuen, dan konsisten melaksanakan AD/ART PB Perbakin dan/atau AD/ART masing-masing bagi organisasi cabang olahraga prestasi dan organisasi keolahragaan fungsional.

  3. 03

    Pengayom dan pemersatu

    Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.

  4. 04

    Visi pembinaan prestasi

    Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi dan organisasi keolahragaan fungsional.

  5. 05

    Dukungan dunia usaha

    Mampu menjalin kerja sama dengan badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi dan pembinaan organisasi keolahragaan fungsional.

  6. 06

    Jaringan keolahragaan

    Mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional maupun internasional.

Pengumuman TPP

Persyaratan khusus calon Ketua Umum

Kerangka persyaratan mengikuti pengumuman resmi TPP PB Perbakin. Seluruh butir bersifat kumulatif.

  1. 01

    Kesetiaan bernegara

    Setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

  2. 02

    Kewarganegaraan

    Memiliki KTP dan berdomisili di Indonesia.

  3. 03

    Pengalaman kepengurusan

    Berpengalaman sebagai pengurus Perbakin dan/atau pengurus provinsi, dibuktikan dengan surat keputusan.

  4. 04

    Bebas persoalan hukum

    Tidak pernah tersangkut masalah hukum dan tidak berstatus tersangka.

  5. 05

    Usia

    Berusia minimal 30 tahun.

  6. 06

    Kesehatan

    Sehat jasmani dan rohani, dilengkapi surat sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit.

  7. 07

    Dukungan pengurus provinsi

    Mendapat dukungan tertulis bermeterai dari pengurus provinsi anggota PB Perbakin sesuai ambang yang ditetapkan pengumuman TPP. Dukungan tidak dapat dicabut. Dukungan ganda dinyatakan gugur.

  8. 08

    Tidak merangkap jabatan

    Tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum organisasi lain, sesuai AD/ART PB Perbakin.

  9. 09

    Pendidikan

    Berpendidikan minimal S1/D4 atau sederajat.

Petunjuk teknis

Tata cara pendaftaran dan kelengkapan berkas

Formulir diambil dan dikembalikan di posko TPP, Sekretariat PB Perbakin, Jakarta. Jam pelayanan pukul 09.00–15.00 WIB.

  1. 1

    Mengambil formulir dan dokumen

    Formulir pendaftaran dan daftar periksa dokumen wajib diambil langsung di posko Tim Penjaringan dan Penyaringan (tidak tersedia unduhan). Pengambilan: 15–19 November 2026.

  2. 2

    Mengisi dan melengkapi berkas

    Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen persyaratan sesuai daftar periksa yang diterima di posko.

  3. 3

    Mengembalikan berkas ke posko TPP

    Setelah lengkap, mengembalikan formulir dan menyerahkan berkas persyaratan ke posko Tim Penjaringan dan Penyaringan. Penyerahan berkas: 20–24 November 2026.

Kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan:

  1. a.Formulir Pendaftaran Bakal Calon (formulir diambil di posko TPP).

  2. b.Fotokopi sah surat keputusan sebagai pengurus Perbakin dan/atau pengurus provinsi.

  3. c.Fotokopi sah KTP dan KK.

  4. d.Fotokopi sah Akta Kelahiran / dokumen kelahiran resmi.

  5. e.Surat dukungan tertulis dari pengurus provinsi anggota sah PB Perbakin yang ditandatangani ketua pengurus provinsi yang sah, bermeterai cukup, sesuai ambang pengumuman TPP. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut; dukungan ganda dinyatakan gugur.

  6. f.Fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki (dilegalisir / menunjukkan aslinya).

  7. g.Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon Ketua Umum PB Perbakin Masa Bakti 2026-2030.

  8. h.Surat Keterangan Sehat dan Bebas NARKOBA dari rumah sakit.

  9. i.Daftar Riwayat Hidup.

  10. j.Surat pernyataan kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Munas Tahun 2026.

  11. k.Surat pernyataan bermeterai cukup perihal:

    1. 1)Setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.
    2. 2)Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum PB Perbakin.
    3. 3)Tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum organisasi lain; sesuai AD/ART PB Perbakin bersedia mengundurkan diri dari jabatan lain apabila terpilih menjadi Ketua Umum PB Perbakin.
    4. 4)Mendapatkan persetujuan dari atasan untuk bakal calon dari unsur pejabat publik dan jabatan struktural yang dibuktikan dengan surat izin dari atasan.
    5. 5)Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    6. 6)Berintegritas dan mampu menjaga marwah PB Perbakin secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
  12. l.Surat izin dari atasan (jika pejabat publik dan pejabat struktural).

  13. m.Pernyataan pakta integritas.

Pertanyaan yang sering diajukan

  • Warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, berpendidikan minimal S1 atau D4, berpengalaman sebagai pengurus Perbakin atau pengurus provinsi, serta memenuhi persyaratan pengumuman resmi TPP PB Perbakin.